oleh Layssatun Niza – Junior Akuntan
Halo sobat KJA!!
Ketika dengar kata apotek, banyak dari kita yang langsung kebayang tempat buat beli obat ataupun bisa juga konsultasi mengenai penggunaan obat yang tepat. Nah, ternyata di balik operasional sebuah apotek tuh ada berbagai hal yang perlu diperhatiin nih, mulai dari profesi apoteker, bentuk usaha yang digunakan, pengeolaan keuangan, sampai dengan kewajiban perpajakan yang harus terpenuhi.
Terkhusus bagi seorang apoteker yang akan membuka apotek, fokus utamanya tuh biasnya ada pada aspek perizinan, opersional, sampai dengan pengelolaan obat. Padahal ada juga lho hal-hal yang juga penting banget untuk dipertimbangin sejak awal, salah satunya yaitu bentuk usaha yang akan digunakan nantinya.
Pilihan bentuk usaha nggak hanya berpengaruh ke aspek legalitas saja lho namun juga bisa memengaruhi hal-hal lainnya seperti keadministrasiannya, pelaporan keuangannya, hingga kewajiban perpajakan di masa mendatang. Oleh karena itu, sebelum memulai atau bahkan mengembangkan sebuah apotek, ada baiknya juga memahami terlebih dahulu beberapa alternatif bentuk usaha yang dapat dipertimbangkan nantinya.
Siapa Sih Apoteker Itu dan Bagaimana Perizinan Apotek?
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/13/2023 tentang Standar Profesi Apoteker, apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.
Apoteker berkaitan dengan proses perizinan apotek. Untuk memperoleh Surat Izin Apotek (SIA), salah satu dokumen administratif yang diperlukan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apoteker. Dengan demikian, aspek perpajakan sebenarnya sudah mulai berkaitan dengan operasional apotek sejak tahap perizinan usaha.
Apa Sih Hubungannya Apotek dan Apoteker?
Hubungan antara apotek dan apoteker dapat terjadi dalam beberapa bentuk lho. Pertama, apoteker dapat bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotek sekaligus sebagai Pemilik Sarana Apotek. Dalam kondisi ini, umumnya kegiatan apotek dapat menjadi satu kesatuan dalam laporan tahunan perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa apotek dan apoteker diperlakukan sebagai dua entitas yang berbeda, yaitu apoteker sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dan apotek sebagai Wajib Pajak Badan atau kegiatan usaha yang terpisah.
Kedua, apoteker dapat bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotek yang bekerja sama dengan Pemilik Sarana Apotek. Dalam kondisi ini, umumnya apoteker berstatus sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi atas penghasilan yang diterimanya, sedangkan apotek menjadi Wajib Pajak Badan yang menjalankan kegiatan usahanya secara terpisah. Perbedaan hubungan ini menjadi penting karena akan memengaruhi perlakuan administrasi maupun perpajakan yang diterapkan.
Macam-Macam Bentuk Apotek Tuh Apa Aja Sih?
Terdapat beberapa bentuk pengelolaan apotek yang sering ditemui, yakni sebagai berikut:
1. Apotek yang pengelola sekaligus pemiliknya adalah apoteker. Dalam kondisi ini, kegiatan usaha umumnya digabung dalam satu SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi pemilik karena dianggap sebagai kegiatan usaha yang dijalankan langsung oleh apoteker.
2. Apotek yang berbentuk Perseroan Perorangan. Dalam bentuk usaha ini, pada umumnya pengelola hanya diperkenankan untuk mengelola satu apotek.
3. Apotek yang berbentuk badan usaha seperti PT, CV, maupun Perseroan Perorangan yang telah berkembang. Bentuk usaha ini pada umumnya memungkinkan pengelolaan lebih dari satu apotek atau bahkan jaringan apotek dalam satu grup usaha.
Terkait Bentuk Usaha Apakah Apotek Punya Pilihan Yaa?
Salah satu keputusan penting yang perlu dipertimbangkan ketika menjalankan apotek adalah pemilihan bentuk usaha. Ada 3 bentuk usaha yang bisa diprtimbangkan nih, yakni:
1. Perseroan Terbatas (PT)
PT merupakan bentuk usaha yang memiliki status hukum terpisah dari pemiliknya. Sebagai badan hukum, PT dapat melakukan transaksi atas namanya sendiri, memiliki hak dan kewajiban, serta dapat menggugat maupun digugat.
Kelebihan PT antara lain memberikan perlindungan hukum kepada pemilik, memungkinkan adanya penjualan saham, dan umumnya lebih mudah dalam memperoleh pendanaan. Namun demikian, proses pendiriannya relatif lebih kompleks, biaya pendirian lebih tinggi dibandingkan CV maupun Perseroan Perorangan, serta memiliki kewajiban pelaporan pajak dan laporan tahunan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
2. CV (Persekutuan Komanditer)
CV merupakan bentuk badan usaha yang terdiri atas sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap operasional dan kewajiban perusahaan, sedangkan sekutu pasif bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan.
Kelebihan CV adalah proses pendiriannya relatif lebih sederhana dibandingkan PT dan modal dapat diperoleh dari sekutu pasif. Namun, tanggung jawab sekutu aktif terhadap utang perusahaan relatif lebih besar dan pengembangan usaha umumnya lebih terbatas dibandingkan PT.
3. Perseroan Perseorangan
Perseroan Perorangan merupakan badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang saja. Bentuk usaha ini memiliki beberapa kelebihan, seperti proses pendirian yang mudah melalui sistem OSS, tidak adanya ketentuan modal minimum, perlindungan terhadap harta pribadi pemilik karena berbadan hukum, biaya pendirian yang lebih terjangkau dibandingkan PT, serta kemudahan mengakses layanan perbankan melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).
Meski demikian, Perseroan Perorangan hanya diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria tertentu. Selain itu, seluruh tanggung jawab manajemen berada pada pemilik tunggal, sumber modal bergantung pada pemilik, dan terdapat kewajiban menyusun serta menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada AHU.
Pemilihan Bentuk Usaha Berdasarkan Aspek Perpajakan
Selain mempertimbangkan aspek operasional dan legalitas, pemilihan bentuk usaha juga dapat dilihat dari sudut pandang perpajakan. PT, CV, maupun Perseroan Perorangan sama-sama berstatus sebagai badan. Namun, masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda dalam hal pemanfaatan fasilitas perpajakan, tingkat kewajiban pembukuan, kompleksitas pelaporan pajak, hingga perlindungan terhadap harta pribadi pemilik.
Umumnya, PT memiliki tingkat kewajiban administrasi dan pelaporan perpajakan yang paling tinggi. CV berada pada tingkat menengah, sedangkan Perseroan Perorangan relatif lebih sederhana meskipun tetap memiliki kewajiban administrasi tertentu.
Ketentuan Perpajakan yang Berlaku
Dalam menjalankan usaha apotek berbentuk badan usaha, terdapat beberapa jenis pajak yang perlu diperhatikan yaa
1. PT (Perseroan Terbatas)
PPN untuk perusahaan yang berstatus PKP; PPh yang meliputi PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, dan PPh 4 (2); dan PPh atas usaha yakni, tarif 0,5% (berdasar PP 20/2026 bagi perusahaan yang pendiriannya sebelum 22 April 2026) yang dapat dimanfaatkan selama 3 tahun, dan tarif normal PPh Badan. PPh Badan juga meliputi, PPh 25, PPh 29.
2. CV (Persekutuan Komanditer)
PPN untuk perusahaan yang berstatus PKP; PPh yang meliputi PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, dan PPh 4 (2); dan PPh atas usaha yakni, tarif 0,5% (berdasar PP 20/2026 bagi perusahaan yang pendiriannya sebelum 22 april 2026) yang dapat dimanfaatkan selama 4 tahun, dan tarif normal PPh Badan (Pasal 17). PPh Badan meliputi, PPh 25, PPh 29.
3. Perseroan Perseorangan
PPN untuk perusahaan yang berstatus PKP; PPh yang meliputi PPh 21 dan PPh 4 (2); dan PPh atas usaha yakni, tarif 0,5% (berdasar PP 20/2026) yang dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu dengan ketentuan tertentu, dan tarif normal PPh Badan (Pasal 17), dan juga meliputi, PPh 25, PPh 29.
Pajak Penghasilan bagi Apoteker
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi maupun menambah kekayaan Wajib Pajak. Besarnya PPh yang terutang dihitung menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang diterapkan terhadap dasar pengenaan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Berikut merupakan Tabel Tarif Oasal 17 UU PPh:
- Tarif 5%, maka Lapisan Penghasilan Kena Pajaknya Sampai dengan Rp60 juta
- Tarif 15%, maka Lapisan Penghasilan Kena Pajaknya > Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta
- Tarif 25%, maka Lapisan Penghasilan Kena Pajaknya > Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta
- Tarif 30%, maka Lapisan Penghasilan Kena Pajaknya > Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar
- Tarif 35%, maka Lapisan Penghasilan Kena Pajaknya > Rp5 miliar
Status PTKP PTKP Tahunan PTKP Bulanan
TK/0 54.000.000 4.500.000
TK/1 58.500.000 4.875.000
TK/2 63.000.000 5.250.000
TK/3 67.500.000 5.625.000
K/0 58.500.000 4.875.000
K/1 63.000.000 5.250.000
K/2 67.500.000 5.635.000
K/3 72.000.000 6.000.000
Selain itu, dalam penghitungan pajak orang pribadi juga dikenal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang besarannya berbeda tergantung status perkawinan dan jumlah tanggungan yang dimiliki Wajib Pajak. Berikut merupakan Tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):
*Jumlah maksimum tanggungan adalah 3 orang
Bagaimana dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai)?
Selain PPh, aspek perpajakan lain yang perlu diperhatikan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pihak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tarif PPN yang berlaku adalah 12% dengan dasar pengenaan pajak tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan Baru PP Nomor 20 Tahun 2026
Pada akhir Mei 2026, pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan. Salah satu perubahan penting dalam aturan ini adalah penyempitan subjek yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%. Setelah berlakunya aturan tersebut, fasilitas ini pada prinsipnya hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak tertentu yang memenuhi persyaratan.
Bagi apotek dan apoteker, perubahan ini perlu menjadi perhatian karena apabila kegiatan usaha dijalankan langsung oleh apoteker dan memiliki keterkaitan dengan pekerjaan bebas, terdapat potensi bahwa usaha tersebut tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5% sebagaimana sebelumnya. Sehingga, pelaku usaha perlu meninjau kembali bentuk izin usaha, bentuk badan usaha, dan hubungan antara kegiatan usaha dengan profesi apoteker yang dijalankan.
Kewajiban Keuangan dan Perpajakan yang Dilakukan Secara Rutin
Dalam menjalankan usaha apotek, terdapat berbagai kewajiban rutin yang perlu diperhatikan baik secara bulanan maupun tahunan. Secara bulanan, kewajiban tersebut dapat berupa penyusunan laporan keuangan internal seperti stock opname obat, rekonsiliasi bank, pengelolaan piutang dan utang, penyetoran pajak, serta pelaporan pajak sesuai jenis pajak yang berlaku.
Sementara itu secara tahunan, pelaku usaha perlu menyiapkan laporan keuangan tahunan, menyampaikan SPT Tahunan, serta memenuhi kewajiban pelaporan tahunan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlakuan Akuntansi dan Perpajakan pada Perseroan Perorangan
Dari sisi akuntansi, Perseroan Perorangan sebagai badan hukum wajib menyusun laporan tahunan yang terdiri dari laporan keuangan dan laporan aktivitas usaha untuk disampaikan kepada Menteri melalui sistem AHU. UMKM umumnya menggunakan SAK EMKM yang terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan.
Sementara dari sisi perpajakan, apabila menggunakan rezim PPh Final UMKM berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, kewajiban yang dilakukan berupa pencatatan dengan penghitungan pajak sebesar 0,5% dari omzet. Namun apabila menggunakan tarif umum, maka wajib menyelenggarakan pembukuan dan pajak dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Sekian dulu sharing singkat kali ini. Dapat kita ketahui bahwasannya pengelolaan apotek tidak hanya berkaitan dengan pelayanan kefarmasian, tetapi juga melibatkan berbagai aspek administrasi, akuntansi, dan perpajakan yang perlu dipahami dengan baik. Semoga bermanfaat yaa…

Add a Comment