oleh Layssatun Niza – Junior Akuntan
Halo sobat KJA!!
Nggak kerasa kan kita sudah memasuki bulan Juli. Sebelum mulai disibukkan dengan berbagai aktivitas di bulan yang baru, ada satu hal yang perlu kita ingat nih.
Tahukah sobat KJA? Bagi sebagian wajib pajak, akhir bulan hampir selalu identik dengan berbagai kewajiban perpajakan. Mulai dari pembayaran hingga pelaporan pajak, semuanya memiliki batas waktu yang perlu diperhatikan agar tidak terlewat.
Belum lama ini, tepatnya pada 30 Juni 2026, terdapat dua deadline pajak yang cukup menjadi perhatian, yaitu batas setor dan lapor SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2026 bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 bagi masyarakat Kabupaten Lumajang. Momen tersebut menjadi pengingat bahwa mempersiapkan kewajiban pajak sejak jauh-jauh hari akan jauh lebih baik dibanding menunggu hingga mendekati batas waktu.
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), Akhir Bulan Ada yang Perlu Diingat Nih
Bagi sobat KJA yang statusnya sudah Pengusaha Kena Pajak (PKP), setiap akhir bulan umumnya menjadi waktu yang perlu diperhatikan karena terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, salah satunya terkait penyetoran dan pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai masa pajaknya.
Agar proses pelaporan berjalan lebih lancar, ada beberapa hal yang sebaiknya mulai dipersiapkan sebelum memasuki batas waktu pelaporan, seperti:
- Memeriksa faktur pajak keluaran
- Memeriksa faktur pajak masukan
- Melakukan rekonsiliasi transaksi
- Meninjau Kembali draft pelaporan sebelum submit.
Hal ini penting banget buat dilakukan untuk memastikan bahwa data yang dilaporkan telah sesuai dengan transaksi yang sebenarnya. Dengan dilakukannya pengecekan lebih awal, potensi perbedaan data maupun koreksi pada saat menjelang deadline juga dapat diminimalkan.
Khusus Untuk Masyarakat Lumajang, PBB-P2 Tahun 2026 Baru Saja Jatuh Tempo
Selain kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha, masyarakat Kabupaten Lumajang juga baru saja melewati salah satu kewajiban pajak daerah, yaitu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 yang jatuh tempo pada 30 Juni 2026.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) telah mengimbau masyarakat untuk segera melunasi PBB-P2 sebelum batas waktu pembayaran. Imbauan tersebut bertujuan agar masyarakat dapat terhindar dari keterlambatan pembayaran maupun sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang telah menyelesaikan kewajiban tersebut, tentu menjadi langkah yang baik dalam mendukung kepatuhan terhadap pajak daerah. Sementara itu, bagi yang belum sempat melakukan pembayaran, sebaiknya segera mengecek kembali status SPPT PBB-P2 yang dimiliki dan mengikuti ketentuan yang berlaku dari Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Kenapa Sebaiknya Nggak Nunggu Deadline Saja?
Menunda pembayaran atau pelaporan hingga mendekati deadline memang sering kerasa lebih praktis kan. Namun kondisi tersebut acap kali menimbulkan berbagai kendala. Untuk pelaporan pajak, semakin dekat batas waktu biasanya jumlah pengguna sistem juga meningkat. Akibatnya, proses pelaporan bisa menjadi lebih lambat dibanding hari-hari biasa.
Sedangkan untuk pembayaran PB-P2, melakukan pembayaran lebih awal bisa membantu menghindari antrean, Risiko lupa membayaran maupun potensi adanya keterlambatan yang bisa menimbulkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Soo, sekian dulu reminder dan sharing singkat kali ini. Semoga bermanfaat dan menjadi reminder buat sobat KJA yaa. Jangan lupa untuk mempersiapkannya sedini mungkin untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Add a Comment