oleh Layssatun Niza – Junior Akuntan
Halo sobat KJA!!
Masih di momen-momen Hari Raya Idul Adha nih. Notice nggak kalau aktivitas yang ada di masjid tuh juga ikutan padat banget, di mana peningkatannya pun cukup signifikan. Mulai dari penerimaan infak, donasi kurban, pengelolaan hewan kurban, sampai dengan penyaluran bansos (bantuan sosial) kepada masyarakat. Nah, aktivitas ini tuh melibatkan pengelolaan dana yang nggak sedikit dan berasal dari amanah para jamaah maupun masyarakat sekitar.
Ternyata, di balik intensnya aktivitas tersebut, ada proses pengelolaan keuangan yang juga cukup penting untung diperhatikan lhoo. Karena dana yang dikelola masjid merupakan amanah dari masyarakat, maka semakin besar dana yang dikelola, kebutuhan pada transparansi atas laporan keuangannya pun juga harus jelas dan meningkat pula.
Nah, justru ini menarik banget kan, karena akuntansi tuh nggak hanya relevan untuk perusahaan yang profit oriented saja, tapi juga perlu diterapkan ke organisasi nonlaba seperti masjid maupun musholla.
Fun Fact nya, Masjid Memerlukan Laporan Keuangan Lho!!
Laporan keuangan masjid sebenarnya punya peran yang cukup penting, terutama berkaitan dengan:
- Transparansi pengelolaan dana,
- Akuntabilitas pengurus,
- Pertanggungjawaban kepada jamaah, sampai pada
- Kebutuhan pengambilan Keputusan
Misalnya saja ketika masjid menerima dana infak pembangunan, donasi kurban, zakat, maupun bantuan sosial lainnya, jamaah tentu punya harapan bahwa dana tersebut bisa dikelola dengan baik dan digunakan sesuai dengan peruntukannya. Nah, di sinilah laporan keuangan membantu dalam menuangkan dalam bentuk suatu laporan tentang bagaimana dana tersebut diterima, dikelola, dan juga disalurkan.
Menurut Muntaha et al. (2024), penerapan standar akuntansi masjid membantu menghasilakan laporan keuangan yang relevan, dapat dipahami, memiliki daya banding, serta mendukung transparansi pengelolaan dana masjid. Hal ini menunjukkan bahwa laporan keuangan bukan hanya membantu pengurus masjid secara internal, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan jamaah terhadap pengelolaan dana yang dilakukan.
Nah, Kalau Kita Mencatat Kas Masuk dan Keluar Saja Apakah Sudah Cukup
Pengelolaan keuangan masjid tradisional tuh umumnya masih terfokus di penerimaan kas, pengeluaran kas, dan pencatatan aset atau daftar inventaris saja. Sebenarnya hal tersebut sudah dapat menjadi bentuk transparansi yang cukup baik. Namun saat ini aktivitas masjid juga semakin berkembang dan nggak hanya fokus di kegiatan ibadah saja. Dewasa ini, banyak masjid yang juga aktif dalam kegiatan pendidikan; kegiatan sosial masyarakat; pengelolaan zakat, infak dan sedekah (ZIS); hingga pengelolaan wakaf.
Bahkan beberapa masjid juga mempunyai program ekonomi umat, santunan rutin, kegiatan pemberdayaan masyarakat, hingga pada pengelolaan aset yang cukup besar. Karena aktivitasnya sendiri semakin luas, kebutuhan terhadap sistem pelaporan keuangan yang lebih komprehensif juga diperlukan.
Menurut Qomariah & Abdullah (2025), masjid mebutuhkan sistem pelaporan keuangan yang baik dan efisien untuk menunjukkan bahwa pengelola masjid bertanggung jawab atas dana yang dikelola. Hal ini juga sejalan dengan pendapat yang disampaikan oleh Muntaha et al. (2024) yang menyatakan bahwa dalam menjalankan aktivitasnya, masjid perlu mengelola sumber daya yang dimiliki secara akuntabel, termasuk menyusun dan mempublikasikan laporan pertanggungjawaban keuangan.
So, Apa Sih ISAK 335 Itu?
Dalam akuntansi sendiri, terdapat pedoman penyajian laporan keuangan untuk entitas yang berorientasi nonlaba yang dikenal dengan ISAK 335. Pedoman inilah yang dapat diterapkan oleh organisasi nonlaba seperti masjid maupun musholla.
Laporan keuangan yang disusun berdasarkan ISAK 335 sendiri, meliputi:
- Laporan Posisi Keuangan,
- Laporan Penghasilan Komprehensif,
- Laporan Perubahan Aset Neto,
- Laporan Arus Kas, dan
- Catatan atas Laporan Keuangan.
Nah, ada hal yang agak beda nih dari laporan keuangan perusahaan atau UMKM pada umunya, yaitu di Laporan Penghasilan Komprehensif dan Laporan Perubahan Aset Neto. Kenapa sih alih alih disebut sebagai Laporan Laba Rugi justru Laporan Penghasilan Komprehensif? Hal ini karena balik lagi ke poin kalau masjid merupakan organisasi nonlaba, di mana esensinya tidak mencari profit atau laba, masjid tidak mempunyai pemilik (tanah wakaf), dana yang ada sendiri merupakan amanah dari masyarakat, dan surplus dana pun tidak dibagikan ke pemilik. Pada laporan ini sendiri mencakup berbagai aktivitas dan akun yang nantinya akan memengaruhi kondisi keuangan organisasi, seperti penerimaan donasi, beban dari kegiatan yang diselenggarakan, maupun perubahan lainnya yang ada kaitannya dengan aktivitas organisasi nonlaba.
Kemudian, terkait Laporan Perubahan Aset Neto neto digunakan karena tidak punya modal atau bahkan investor seperti pada perusahaan pada umumnya, sehingga akan kurang tepat jika menjadi Laporan Perubahan Modal. Pada perusahaan profit oriented, laporan perubahan modal menunjukkan perubahan hak atas pemilik perusahaan, sedangkan di organisasi nonlaba dana yang dimiliki tuh biasanya dari infak, sedekah, hibah, wakaf, dan sumber lainnya yang which is sifatnya berupa amanah. Sehingga digunakanlah Laporan Aset Neto ini, di mana merupakan selisih antara aset yang dimiliki masjid dengan liabilitas masjid tersebut.
Penyusunan laporan keuangan seperti di atas dapat membantu pengelolaan keuangan masjid nantinya menjadi lebih sistematis dan lebih mudah dipahami oleh pihak internal maupun jamaah. Menurut Qomariah & Abdullah (2025) sendiri, tujuan penerapan akuntansi masjid yang sesuai dengan ISAK 335 adalah untuk menjadikan laporan keuangan masjid lebih akurat, relevan, dan dapat diandalkan selain meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan masjid.
Akuntansi Masjid Lebih Dari Sekadar Administrasi
Sebagian dari kita menganggap bahwa laporan keuangan masjid hanyalah administrasi tambahan. Padahal, laporan keuangan justru menjadi bentuk pertanggungjawaban dan upaya dalam menjaga amanah dari jamaah dan masyarakat. Semakin berkembang aktivitas masjid, maka kebutuhan terhadap pengelolaan keuangan yang lebih tertata pun juga semakin krusial. Apalagi dana yang dikelola masjid berasal dari masyarakat dan digunakan kembali untuk kepentingan umat.
Oleh karena itu, penerapan akuntansi pada masjid ataupun musholla bukan berarti menghilangkan niat dan keikhlasan dalam beribadah maupun berdonasi. Namun dengan pengelolaan yang baik inilah, amanah dari para jamaah dapat dijaga dengan lebih optimal dan pengurus masjid pun menjadi punya pedoman yang lebih jelas dalam menjalankan program-program yang ada pada masjid tersebut.
Jadi, sekian dulu sharing singkat kita hari ini. Semoga pembahasan ini menambah insight kita bahwa akuntansi ternyata juga berperan penting dalam organisasi nonlaba seperti masjid, khususnya ditengah berkembangnya aktivitas masjid saat ini.
Daftar Pustaka
Ikatan Akuntan Indonesia. (2024). ISAK 335 Tentang Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba.
Muntaha, A. S., Ainun, B., Mahyuni, & Fadhillah, R. (2024). Implementasi ISAK 335 Pada Penyajian Laporan Keuangan Masjid Al Mujahidin Banjarmasin dan Yayasan At Taqwa Banjarmasin. Indonesian Journal of Applied Accounting and Finance, 4(1), 29-43.
Qomariah , S., & Abdullah, R. (2025). Penerapan ISAK 335 pada Masjid yang Dikelola Oleh Pemerintah yang ada di Kota Bengkulu. Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal, 7(4), 1113-1126.

Add a Comment