Laporan Keuangan dan  NPPN

Kenapa Sih UMKM Perlu Bikin Laporan Keuangan?

oleh Layssatun Niza – Junior Akuntan

Halo sobat KJA!!

Sebelumnya kita sudah sempat membahas tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN), di mana jika Wajib Pajak tidak melaporkan penggunaan NPPN sejak awal tahun pajak, maka secara otomatis dianggap memilih menggunakan pembukuan. Nah, dari situ sebenarnya jika bisa melihat lebih dalam, menjelaskan bahwa laporan keuangan dan pencatatan usaha itu bukan cuma sekadar formalitas, tapi memang penting untuk keberlangsungan usaha itu sendiri, termasuk bagi UMKM. Pencatatan yang naik tingkat pada proses Pembukuan yang pada akhirnya menghasilkan Laporan Keuangan ini.

Apalagi di daerah seperti Lumajang yang memiliki cukup banyak UMKM dari berbagai bidang usaha, mulai dari kuliner, fashion, kerajinan, jasa, sampai usaha rumahan lainnya. Banyak usaha yang sebenarnya punya potensi berkembang, tapi masih belum bisa terbiasa melakukan pencatatan maupun menyusun laporan keuangan secara sederhana.

Laporan keuangan sebenarnya tidak yang berarti harus langsung dibuat secara komprehensif banget, namun setidaknya bersifat umum sesuai dengan kebutuhan usaha yang disesuaikan atas standar akuntansi yang diacu. Misal,  untuk para UMKM dan professional yang baru merintis,  Standar Akuntansi Indonesia untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM) menjadi salah satu pilihan. SAK ini menjelaskan kita dengan memulai pencatatan yang sederhana. Melalui hasil tersebut, owner usaha bisa lho mulai melihat kondisi usahanya dengan lebih jelas.

Bagi pelaku usaha, dibuatnya laoran keuangan memiliki beberapa manfaat, salah satunya adalah mengetahui apakah usaha yang dijalankannya mengalami keuntungan atau justru tanpa disadari mengalami kerugian karena tidak terkelolanya pengeluaran yang terjadi dalam usaha tersebut. Terkadang usaha terlihat ramai dan pesanan terus masuk, tapi kas yang ada terasa cepat habis dan hasilnya malah tidak begitu terasa. Hal ini terjadi karena belum dibuatnya pencatatan yang memisahkan antara usaha, modal, keuntungan, dan kebutuhan pribadi. Nah, dengan adanya laporan keuangan, kondisi usaha dapat lebih terarah dan tidak berdasarkan perkiraan saja. Pemilik usaha juga dapat melihat pengeluaran mana yang paling besar, bagian mana yang masih wajar, dan mana yang sebenarnya masih bisa dikurangi atau di-adjust kembali.

Kemudian, laporan keuangan juga membantu owner untuk mengambil Keputusan usaha. Misalnya saja, saat ingin menambah produk baru, ikut bazaar, memperbesar stok, atau mulai promosi secara rutin. Jika semuanya dilakukan berdasarkan feeling saja, Keputusan pun nantinya akan menjadi cukup berisiko. Namun jika ada laporan keuangan, setidaknya owner pun punya gambaran kondisi usaha sebelum keputusannya diambil.

Lantas apa nih hubungannya dengan NPPN sebelumnya? Yups, ini juga merupakan pentingnya laporan keuangan dari proses pembukuan karena merupakan aturan atas regulasi perpajakan ya. Sebagaimana tadi sudah dijelaskan bagi yang tidak mengajukan NPPN maka dianggap menjalankan pembukuan. Umumnya ini terjadi pada temen-temen yang tidak mengajukan NPPN khususnya bagi para pekerja bebas (umumnya Lupa atau terlewat) dan usahawan pribadi maupun badan usaha yang telah melewati masa fasilitas PPh final UMKM nya dan ternyata belum mengajukan NPPN (aturan lebih lanjut).  Dengan demikian proses keuangan anda yang tidak mengajukan NPPN, dianggap naik satu tingkat lebih tinggi lagi melalui pembukuan tadi. Proses ini mengakibatkan anda menyusun laporan keuangan yang bersifat umum sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.   

Nah jika melihat dari pelaku usaha dan professional pribadi, sebenarnya menurut kami ada dua standar yang dapat digunakan dan disesuaikan dengan kebutuhan usaha. Pertama penggunaan SAK EMKM dapat dipertimbangkan karena dibuat lebih sederhana dan lebih mudah diterapkan oleh pelaku usaha kecil dan menengah. Sedangkan, yang kedua bagi entitas yang kegiatan usahanya lebih luas lagi dan membutuhkan penyajian laporan yang lebih komprehensif, dapat mempertimbangkan penggunaan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Privat (SAK EP). Pemilihan standar tersebut dapat disesuaikan lagi dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing usaha.

Soo, persiapkan penyusunan pembukuan untuk laporan keuangan teman- teman jika tidak mengajukan NPPN nya ya, atau bila ingin naik kelas bagi yang sudah mengajukan NPPN juga boleh kok siap siap untuk mempersiapkan dari sekarang, sehingga nanti pas fasilitasnya tidak diperkenankan lagi dapat menggunakan NPPN masa transisinya bisa berjalan lebih lancar.  Sekian dulu sharing santai kali ini yaaa. Semoga semakin banyak UMKM yang bertumbuh khsususnya di Kabupaten Lumajang yang sadar akan pentingnya laporan keuangan bagi kelangsungan usahanya. Laporan keuangan bukanlah sesuatu yang creepy, tapi justru bisa membantu usaha berkembang lebih baik lagi.

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *