oleh Layssatun Niza – Junior Akuntan
Halo sobat KJA!!
Kalau denger istilah NPPN atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), pasti yang terbesit di kepala adalah aturan perpajakan yang sangat complicated dong. Padahal, jika kita memahami konsep dari NPPN ini sendiri justru cukup sederhana dan memang dibuat untuk memudahkan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang mempunyai usaha atau pekerjaan bebas tapi belum mempunyai pembukuan lengkap.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, NPPN merupakan metode penghitungan penghasilan neto yang bisa digunakan oleh WPOP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 Miliar dalam jangka waktu satu tahun, dengan syarat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan. Nah, jika tidak menyampaikan pemberitahuan, maka secara otomatis Wajib Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, dan ini adalah secara permanen. Hal ini perlu diingat, karena menentukan metode perhitungan pajak yang akan digunakan selama satu tahun.
Walaupun menggunakan NPPN, bukan berarti WP bebas tidak melakukan pencatatan. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan norma diwajibkan untuk menyelenggarakan pencatatan. Sehingga minimal tetap ada pencatatan terkait omzet atau peredaran bruto dari usaha ataupun pekerjaan bebas yang dijalankan. Hal ini karena pencatatan yang dilakukan dapat menjadi acuan dalam menghitung penghasilan neto dalam satu tahun pajak.
Selain itu, presentase norma berbeda-beda tergantung pada jenis usaha dan wilayahnya. Wilayah norma dibagi menjadi beberapa kelompok seperti ibukota provinsi besar, ibukota provinsi lainnya, dan daerah lainnya. Kemudian, jika wajib pajak punya lebih dari satu jenis usaha, maka penghitungan penghasilan netonya dilakukan masing-masing per jenis usaha, lalu dijumlahkan.
Cara perhitungannya sendiri cukup sederhana, di mana penghasilan neto dihitung dari presentase norma dikalikan dengan peredaran bruto selama satu tahun pajak. Setelah itu baru dikurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau ditambahkan penghasilan neto dari pekerjaan kita sebgai karyawan terlebih dahulu (jika sebgai karyawan sekaligus usahawan atau pekerja bebas) untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak, lalu diterapkan tarif Pajak Penghasilan sesuai ketentuan. Alurnya sendiri sama seperti perhitungan pajak umumnya, hanya saja metode yang digunakan menentukan penghasilan netonya yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, NPPN dapat menjadi solusi bagi Wajib Pajak yang belum memiliki pembukuan, namun dapat menjadi pilihan metode penghitungan yang sebenarnya dapat ditentukan sejak awal tahun pajak. Alangkah baiknya jika pekerja bebas ataupun pelaku usaha dapat memutuskan apakah menggunakan NPPN atau pembukuan. Sebab, akan menentukan kewajiban perpajakan di tahun yang bersangkutan dan seterusnya. Soo, sekian dulu sharing singkat mengenai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Semoga bisa membantu yaa…

Add a Comment