Gambar Tampilan Coretax

Memasuki Pertengahan Maret, SPT Tahunan Sudah Dilaporin atau Masih Masuk To-Do List Nih?

oleh Layssatun Niza – Junior Akuntan

Halo sobat KJA!!

Nggak kerasa udah masuk awal Maret aja nih. Pasti ada pertanyaan yang muncul terkait kapan sih batas akhir pelaporan SPT Tahunan baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) maupun Wajib Pajak Badan. Kemudian di mana sih kita bisa lapor SPT?

Nah sebelum masuk ke pembahasan utamanya, apa sih SPT itu? Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, SPT merupakan surat yang digunakan untuk nglaporin perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, atau harta kewajiban yang berkaitan dengan  perpajakan. Salah satunya kaitannya adalah dengan PPh atau Pajak Penghasilan. Dengan begitu, setiap wajib pajak nantinya punya kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan atas Pajak Penghasilannya.

Pelaporan SPT Tahunan saat ini bisa dilakukan secara elektronik. Untuk SPT dengan periode pajak sampai dengan tahun pajak 2024, Wajib Pajak masih menggunakan layanan yang disediain oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui platform DJP Online seperti dengan mengisi e-Filling juga e-Form. Sistem ini memungkinkan Wajib Pajak untuk melaporkan SPT nya secara daring, sehingga nggak perlu lagi datang secara langsung ke ke kantor pajak, yang mana ini akan sangat efisien. Nah, ada yang berbeda nih mulai dengan periode pajak tahun 2025, di mana layanan perpajakan diintegrasiin dalam satu platform yang berbasis web yakni Coretax.

Hal yang juga perlu diperhatiin oleh WP adalah terkait batas lapor. Di mana  terdapat perbedaan nih antara Wajib Pajak OP dan Wajib Pajak Badan. Nah untuk Wajib Pajak OP adalah pada tanggal 31 Maret, sementara untuk Wajib Pajak Badan penyampaiannya adalah sampai dengan 30 April setelah berakhirnya tahun pajak. Tenggat waktu ini memberi ruang yang cukup bagi Wajib Pajak untuk nyiapin dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Bukti Potong, ringkasan penghasilan, ataupun Laporan Keuangan bagi Badan Usaha.

Karena ini sudah memasuki pertengahan bulan Maret, momen ini bisa menjadi reminder kecil di tengah menjalankan Puasa Ramadan di tahun ini bahwa periode pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak OP dan Wajib Pajak Badan sudah mendekati batas waktunya. Tidak perlu terburu-buru, tetapi tidak juga harus menunggu sampai detik-detik terakhir. Ini agar meminimalisir jaringan internet yang terasa jauh lebih sibuk dari biasanya karena banyak pengguna yang mengakses laman yang sama.

Bagi yang sudah melaporkan tentu bisa sedikit bernapas lega, sementara bagi yang belum masih ada waktu untuk menyempatkan membuka layanan pelaporan dan menuntaskan kewajiban tahunan ini, bisa juga dilakukan sambil menunggu momen buka puasa bareng keluarga atau rekan-rekan. Sementara, bagi Wajib Pajak Badan masih memiliki waktu hingga akhir April, yang mana periode ini bisa jadi kesempatan yang cukup baik untuk mulai nyiapin data dan dokumen yang diperlukan agar proses pelaporan nantinya bisa berjalan lebih lancar.

Jadi, sekian dulu sharing terkait SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Selamat menunaikan ibadah puasa ramadan bagi sobat semua yang menjalankan…

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *